1. aforestasi
The direct human-induced conversion of land that has not been forested for a period of at least 50 years to forested land through planting, seeding and/or the human-induced promotion of natural regeneration. In the context of the Kyoto Protocol, as stipulated by the Marrakesh Accords, cf. paragraph 1 of the Annex to draft decision -/CMP.1 (Land use, land-use change and forestry) contained in document FCCC/CP/2001/13/Add.1, p.58.
2. deforestasi
[ 1. ] Perubahan areal berhutan menjadi areal tak berhutan sebagai akibat langsung kegiatan manusia. (UNFCCC - Lihat www.ipcc-nggip.iges.or.jp/public/2006gl/pdf/4_Volume4/V4_04_Ch4_Forest_Land.pdf) [ 2. ] Perubahan hutan menjadi peruntukan lahan lainnya atau reduksi jangka panjang dari tutupan kanopi pepohonan di bawah minimal ambang batas 10 persen. Ini dapat terjadi karena manusia atau alam. FAO menambahkan bahwa penghilangan sementara tutupan hutan, untuk pemanenan kayu, misalnya, tidak termasuk deforestasi. (FAO - lihat www.fao.org/docrep/007/ae156e/AE156E04.htm#P833_38951)
3. degradasi hutan
[ 1. ] Perubahan dalam hutan yang secara negatif mempengaruhi struktur atau fungsi tegakan atau situs, sehingga menurunkan kapasitas untuk memasok produksi dan/atau jasa. (FAO)
4. hutan
[ 1. ] Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. (Pasal 1(b) UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan) [ 2. ] Hutan adalah wilayah dengan penutupan vegetasi pohon lebih dari 10 persen. (FAO) [ 3. ] Hutan adalah areal lahan berukuran sedikitnya 0,05-1,0 hektare dengan penutupan tajuk pepohonan (atau tingkatan stok yang setara) antara 10-30 persen dan pepohonan pada lahan itu berpotensi untuk tumbuh mencapai ketinggian antara 2 - 5 meter. Hutan dapat terdiri dari formasi hutan tertutup yang ditumbuhi pepohonan dengan berbagai cabang dan semak-semak menutupi sebagian besar tanah atau hutan terbuka. Tanaman tegakan alam muda dan semua perkebunan yang belum mencapai kepadatan tajuk 10-30 persen atau tinggi pohon 2-5 meter termasuk dalam hutan, begitu juga dengan areal yang biasanya membentuk bagian dari areal hutan yang secara temporer berkurang stoknya karena intervensi manusia seperti pemanenan atau karena alam yang diperkirakan dapat dipulihkan. (Definisi UNFCCC - lihat cdm.unfccc.int/Reference/Guidclarif/glos_CDM_v04.pdf Forest (A/R - SSC A/R)
22 June 2009